محمد نور توفيق

محمد نور توفيق
إِنَّ الْحَمْدَ لِلّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII 'ALAA DIINIKA "WAHAI YANG MEMBOLAK-BALIKKAN HATI, TEGUHKAN HATIKU PADA AGAMA-MU" Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta pertolongan kepada-Nya, kita meminta ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kita dan dari keburukan amal-amal kita. Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du. http://shohibulummah.blogspot.com/ facebook : muhammadnurtaufiq@rocketmail.

Kamis, 16 September 2010

HUKUM KB DAN VASEKTOMI

Assalamu'alaikum Wr. Wb, 
Saya seorang kepala keluarga umur 38 tahun, saya ingin melakukan program KB Mantap/Vasektomi hal ini ingin saya lakukan karena ada beberapa hal:
1. Anak kami sudah 3 orang,
2. Kondisi rahim istri saya sudah tidak mungkin untuk hamil lagi karena terlalu beresiko;
3. Selama ini istri saya mengikuti KB IUD/Spiral, Suntik  namun semuanya menimbulkan masalah yang mengakibatkan istri saya tekanan darah tinggi terus dan kesehatannya sering terganggu;
4. Tadinya istri saya ingin ikut tubektomi namun takut untuk dilakukan operasi biarpun operasi kecil,
Oleh sebab itu saya mengambil jalan tengah saya yang ingin ikut program KB Vasektomi tsb, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya vasektomi dipandang dari ajaran Islam, karena ada beberapa yang menyatakan haram namun ada pula yang tidak, mohon jawabannya.
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
hormat saya,
Teguh R
Jawaban:
Al-hadulillah, As-sholatu Was-salamu ‘Ala Rasulillah, Wala Haula Wala Quwwata Illa Billah.

Bapak Teguh R yang budiman. Sepertinya Allah Ta’ala telah memberikan banyak kenikmatan kepada Bapak, khususnya dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh keturunan. Dalam usia 38 Bapak telah dikaruniai 3 anak. Tidak semua orang seberuntung Bapak, karena ada beberapa pasangan suami-istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan, bahkan setelah sekian tahun masa pernikahan masih juga belum dikaruniai keturunan. Oleh karenanya, kenikmatan tersebut patut untuk disyukuri.

Dalam ajaran agama Islam, ikatan pernikahan bukan saja merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, tapi juga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan. Karenanya, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan:

“Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menikah, dan melarang keras untuk hidup melajang. Beliau bersabda: “Nikahlah kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih sayangnya. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku kepada para Nabi lainnya di hari kiamat nanti” HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.

Hadis tersebut memberikan motivasi kepada setiap orang muslim untuk bersegera menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan. Ada beberapa orang yang khawatir, jika memiliki banyak keturunan akan membawa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan alasan karena, misalnya, pendapatannya terhitung pas-pasan.  Kekhawatiran seperti ini sebetulnya wajar, tapi sesungguhnya setiap anak yang dilahirkan pasti telah ditentukan rizkinya oleh Allah Ta’ala. Kita harus ingat firmanNya:

“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, …”

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Namun demikian perlu juga diingat bahwa ajaran agama Islam juga mewajibkan kepada kepala keluarga untuk memberikan nafaqoh (nafkah) kepada keluarganya, baik nafaqoh dhohiriyah (nafkah fisik), misalnya mencukupi sandang, pangan, papan, dan kesehatannya, ataupun nafaqoh ruhiyah (nafkah batin), misalnya pendidikan, pengetahuan agama, dsb. Sehingga ajaran agama Islam bukan hanya memotivasi umatnya agar mempunyai banyak keturunan, tetapi juga menekankan agar keturunan tersebut dapat hidup secara berkualitas, baik dhahirnya maupun batinnya.

Dengan dasar pemikiran seperti itu para ulama membolehkan KB (keluarga berencana), dengan pertimbangan bahwa KB dapat menjadi sarana (washilah) untuk mengupayakan adanya keturunan yang lebih berkualitas. Para ulama berijtihad bahwa KB merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan). Di mana tanzhim an-nasl hukumnya mubah (boleh dilakukan) dan tahdid an-nasl hukumnya haram.

Namun yang menjadi persoalan adalah tata cara KB saat ini banyak mengalami perkembangan. Saat ini ada banyak macam tata cara KB, misalnya dengan menggunakan suntik, minum pil, menggunakan kondom, melakukan ‘azl (ketika akan ejakulasi mencabut kemaluan dan mengeluarkan sperma di luar), menggunakan spiral, dan ada juga yang melakukan vasektomi atau tubektomi. Karenanya, KB yang saat ini berkembang tidak serta merta dapat digolongkan sebagai tanzhim an-nasl yang dibolehkan, tapi juga ada yang bisa digolongkan sebagai tahdid an-nasl yang diharamkan, tergantung tata cara KB yang dipergunakan.

Oleh karenanya, saat ini para ulama dalam menghukumi KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil), jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi) maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Nah, vasektomi yang Bapak tanyakan termasuk dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram, sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009.

Memang saat ini ada yang membolehkan vasektomi dengan alasan ditemukannya teknologi yang memungkinkan disambung kembali saluran sperma yang telah dipotong (rekanalisasi). Sehingga menurut pendapat ini alasan hukum (’illah) keharaman vasektomi, yakni pemandulan tetap, dapat dihilangkan, sehingga hukum vasektomi menjadi boleh (mubah), sesuai dengan kaidah:

“Hukum sesuatu tergantung pada ada-tidaknya alasan hukumnya”
         
                “hilangnya hukum sesuatu disebabkan oleh hilangnya alasan hukum (‘illah)nya”

Namun MUI tidak setuju dengan pendapat ini. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tahun 2009 yang diikuti oleh sekitar 750 ulama dari seluruh Indonesia tetap mengharamkan vasektomi, dengan alasan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan, sehingga vasektomi tergolong kategori tahdid an-nasl yang diharamkan. Keterangan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan tersebut sebagaimana penjelasan dari Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI dan Furqan Ia Faried dari BKKBN.

Namun begitu tidak berarti sudah tidak ada jalan keluar bagi permasalahan yang Bapak hadapi. Sepanjang yang saya tangkap dari penjelasan Bapak bahwa istri Bapak sudah tidak diizinkan untuk melahirkan lagi, karena secara medis bisa membahayakan dirinya. Justru di sinilah jalan keluarnya, istri Bapak bisa melakukan tubektomi. Walaupun hukum  melakukan tubektomi adalah haram, karena merupakan pemandulan secara tetap, tetapi melihat kondisi istri Bapak yang apabila hamil dan melahirkan akan membahayakan dirinya, maka dalam kondisi tersebut hukum tubektomi menjadi boleh (mubah) baginya, dengan alasan dharurah (darurat, terpaksa), sesuai kaidah:

“keadaan terpaksa (dharurah) dapat membolehkan sesuatu yang awalnya dilarang”

Persoalannya tinggal bagaimana Bapak meyakinkan istrinya bahwa proses tubektomi tidaklah semenakutkan seperti yang dibayangkan.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam

Salam hangat,

Drs. H. Sholahudin al Aiyub, M.Sc
31 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar