Assalamu`alaikum wr. wb.
Bismillahirrohmanirrohiim
Pengasuh Pesantren Virtual yang terhormat,
Baru-baru ini saya mendapat tawaran dari seorang rekan untuk bergabung
dengan salah satu bisnis multilevel marketing network 21 (group Amway
Corp.). Modusnya, pertama kita diundang mengikuti suatu presentasi
mengenai bisnis mereka, kemudian kita ditawari untuk bergabung dengan
membeli tanda keanggotaan (starter kit) dengan sejumlah uang. Setelah
kita bergabung, maka dengan membeli barang produk mereka kemudian
menjualkannya, maka kita akan mendapat komisi tertentu, dimana semakin
banyak produk yg kita beli, akan semakin besar pula komisi yg didapat
tiap bulannya.
Di samping itu kita juga diharapkan untuk merekrut orang-orang agar mau
bergabung dengan jaringan tersebut, dimana semakin banyak jaringan yg
dibangun, semakin besar pula tambahan komisi yg kita dapat dari hasil
penjualan produk yg dilakukan oleh anggota di jaringan yg lebih bawah.
Di samping itu secara rutin diharapkan para anggotanya untuk menghadiri
acara semacam seminar yang dihadiri oleh orang-orang yg telah sukses
dlm bisnis tsb baik dari dalam maupun luar negeri, dan katanya
tujuannya adalah untuk membangkitkan motivasi kerja.
pertanyaan:
1. bagaimanakah hukumnya bisnis (multilevel marketing) seperti yg
disebut diatas? mohon penjelasannya agar kita terhindar dari kesesatan.
2. bagaimanakah sebaiknya menyikapi adanya bisnis jaringan spt tsb?
Mohon balasannya segera, terimakasih atas perhatiannya, semoga Allah selalu memberikan hidayah dan rahmat Nya kepada kita.
Wassalam
Sugeng
Jawaban:
Assalamu`alaikum wr. wb.
Kami sempat mendiskusikan permasalahan MLM ini dengan teman-teman. Dari
diskusi tersebut muncul banyak wacana mengenai MLM (Multilevel
Marketing) yang satu sama lain berbeda cara kerjanya. Setidaknya ada
dua model MLM yang saat ini populer.
Pertama adalah MLM yang lebih dititik beratkan kepada penjaringan dana
dan anggota. Caranya cukup dengan mendaftarkan diri dan masuk dalam
jaringan ini dengan membayar sejumlah uang tertantu (uang pendaftaran
dan setoran/modal) kemudian setelah itu peserta dibebani untuk mencari
anggota baru dan seterusnya anggota baru dibebani untuk mencari anggota
baru lagi. Semakin cepat dan semakin banyak seorang peserta menciptakan
jaringan dibawahnya (down-line)
maka semakin cepat dan semakin besar ia akan mendapatkan bonus yang
nampaknya diambil dari uang pendaftaran dan dana anggota baru yang
masuk dalam jaringannya. Demikian pula jaringan yang di atas (up-line)
akan semakin besar mendapatkan keuntungan karena dalam prosentasi
sebagian dana yang masuk juga diberikan kepada jaringan yang di atas.
Ini lebih mirip dengan arisan, namun secara berantai dan tidak dibatasi
jumlah anggotanya.
Kedua : MLM yang dititik beratkan pada penjaringan anggota untuk
membeli dan memasarkan produk tertentu. Caranya hampir sama dengan
model pertama, hanya saja setelah menjadi anggota, peserta baru
dianjurkan untuk mejaring anggota baru untuk bisa menjadi penjual dan
pembeli produk yang dipasarkan jaringan. Setiap kali ia berhasil
menjaring anggota baru, menjualkan produk ataupun bila anggota yang di
bawahnya berhasil menarik anggota baru dan menjualkan produk, ia akan
mendapatkan bonus. Selain itu ia juga bisa mendapatkan keuntungan dari
penjualan produk yang umumnya bila diambil dari jaringan ini dengan
harga di bawah harga pasar.
Beberapa keuntungan dalam bisnis MLM : mendapatkan keuntungan dalam
jumlah besar dan dalam waktu singkat. Ini yang sering dijadikan
iming-iming bagi para anggota jaringan MLM untuk merekrut anggota baru.
Beberapa aspek madlarat dalam MLM :
1. Ketidak jelasan sumber dan jumlah dari rebat dan bonus yang
diberikan, khsusnya untuk MLM model pertama karena bonus dikaitkan
dengan keberhasilan menjaring anggota. Pada model MLM kedua mungkin
masalah ini bisa agak ditolerir bila bonus memang diambil dari hasil
keuntungan penjualan produk yang dilakukan oleh anggota, namun
sayangnya di sana jarang ada transparansi, baik dari sumber keuntungan
yang didapatkan maupun dari bagaimana penghitungannya. Terkadang jumlah
bonus dan rebat tersebut sangat tidak logis, begitu juga produk yang
ditawarkan terkadang dipatok dengan harga yang tidak logis. Pihak
pengelola juga bisa saja mengatakan keuntungan sedikit padahal jaringan
berhasil menjual produk dalam jumlah besar, misalnya, karena tidak ada
pengawasan dan garansi.
2. Ada unsur untung-untungan (gambling). Ketika seseorang
menjadi anggota jaringan ini, ia mendepositkan sejumlah uangnya, namun
ia tentu tidak tahu untuk apa uang tersebut, apakah untuk suatu jenis
usaha atau tidak, sementara di lain pihak dia tentu berharap
mendapatkan rebat dan bonus dalam jumlah yang tidak jelas dan dari
sesuatu yang sangat tidak jelas, yaitu keberhasilannya menarik anggota
atau keberhasilannya menjual barang dan atau keberhasilan down-line
dalam melakukan keduanya. Apakah ini tidak mirip dengan bila seseorang
menaruh taruhan pada pekerjaan orang lain, bila ia berhasil ia
mendapatkan uangnya dan bonus, sementara bila orang lain tersebut gagal
ia kehilangan uangnya, sementara dana tersebut tidak dialokasikan
langsung sebagai modal seperti dalam akad mudlarabah.
3. Unsur mengambil hak orang lain dan ekploitasi. Ini terlihat dari apa
yang didapatkan oleh level tertinggi dan apa yang diderita oleh level
terendah MLM. Mereka yang berada di level tertinggi akan mengambil
bagian uang/keuntungan dari level bawahnya dan seterusnya, padahal
tidak jelas di sini atas dasar apa pengambilan bagian tersebut. Seorang
yang berada di level atas dengan sendirinya sudah tidak akan berfikir
untuk menjualkan produk lagi karena ia dengan sendirinya mendapat
bagian keuntungan dari penjualan down-line
dan keberhasilannya menarik anggota baru. Sementara itu anggota di
level paling bawah harus menjual produk dan mencari anggota baru
sedangkan keuntungannya juga diambil secara diam-diam oleh level up-line-nya. Ini jelas sebuah pergeseran dari orientasi jual beli atau jasa kepada orientasi penindasan dan pengambilan tanpa hak.
Belum lagi bila bisnis ini mencapai kepada kejenuhan atau stagnasi,
dimana anggota baru sudah sulit untuk dijaring dan penjualan produk
mengalami kelesuan, kejadian yang sering terjadi dalam dunia bisnis,
kerugian hanya diderita oleh level paling bawah, karena deretan up-line tentu sudah mengenyam dan akan terus menarik keuntungan dari dana yang disetor down-line, sementara level terbawah hanya bisa menggigit jari dan menunggu struktur bisnis itu collapse karena kehabisan dana membayar rebat kepada para level atas.
Batasan-batasan legal perniagaan/bisnis dalam Islam
Untuk mengetahui sejauh mana posisi hukum dari MLM perlu dketahui
batasan-batasan legal perniagaan/bisnis dalam Islam, yatu a.l.:
1. Didasarkan atas kerelaan. (al-Nisa'/4: 29) Rasulullah SAW bersabda::"Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah).
2. Objek bisnis adalah sesuatu yang halal. (HR. Ahmad & Abu Daud)
3. Tidak membantu dalam kemaksiatan/kesesatan dan permusuhan. (al-Maidah/5:2)
4. Tidak dengan penipuan. (HR. Muslim)
5. Tidak mengeksploitasi/memeras (seperti menaikkan harga yang kelewat batas). (HR. Bukhari, Muttafaq 'alaih)
6. Tidak menzalimi/merugikan pihak lain.(al-Baqarah/2: 188)
7. Tidak memonopoli (dengan cara melakukan penimbunan dan semacamnya). (HR. Ahmad , al-Hakim, Ibn Abi Syaibah, dan Bazzar)
8. Tidak mengandung unsur riba. Allah SWT berfirman: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al Baqarah 275).
9. Asas membantu dalam kebaikan. Allah berfirman : "Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
10. menjunjung tinggi kesepakatan, seperti dijelaskan dalam al-Quran surah al-Maidah 1 : "Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu". Rasulullah juga menegaskan: "Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka" (H.R. Abu Dawud)
Jika perniagaan/bisnis seseorang sesuai dengan garis-garis di atas,
bisnis semacam itu adalah halal dan dianjurkan dalam agama. Namun
sebaliknya bila terdapat unsur-unsur yang dilarang agama, seperti unsur
Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi) - Jahalah (tidak transparan), Tadlis (penipuan), bisnis tersebut jelas dilarang agama.
Untuk itu hendaknya sebelum mengikuti bisnis MLM harus mengetahui
terlebih dahulu seluk-beluk MLM tersebut. Adakah aman dari penipuan,
dari penzaliman, dst... ? Jika aman, silakan Anda mengikutinya. Jika
tidak aman, seperti misalnya Anda dirugikan dengan pembelian tanda
keanggotaan, atau barang yang dijual ternyata barang yang haram,
merupakan monopoli perusahaan yang merugikan konsumen atau merusak
pasar umum, maka aktifitas bisnis semacam ini tidak dibenarkan.
Wallahu a`lam. Semoga membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar