محمد نور توفيق

محمد نور توفيق
إِنَّ الْحَمْدَ لِلّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُYAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII 'ALAA DIINIKA "WAHAI YANG MEMBOLAK-BALIKKAN HATI, TEGUHKAN HATIKU PADA AGAMA-MU" Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta pertolongan kepada-Nya, kita meminta ampunan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kita dan dari keburukan amal-amal kita. Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du. http://shohibulummah.blogspot.com/ facebook : muhammadnurtaufiq@rocketmail.

Jumat, 22 Oktober 2010

MUI Haramkan Infotainment, Operasi Ganti Kelamin, Nikah Wisata, dan Bank Sperma

MUI Haramkan Infotainment, Operasi Ganti Kelamin, Nikah Wisata, dan Bank Sperma

MUI (Majelis Ulama Indonesia) mensahkan tujuh fatwa dalam Munas VIII di Jakarta, 25-28 Juli 2010/ 13-16 Sya’ban 1431H. Yaitu fatwa tentang haramnya infotainment, haramnya nikah wisata dan fatwa tentang haramnya penggantian kelamin.

Juga difatwakan tentang puasa bagi penerbang, haramnya bank sperma dan tentang bank ASI serta tentang pencangkokan (tranplantasi) organ tubuh, dan fatwa mengenai asas pembuktian terbalik untuk digunakan dalam kasus korupsi.

Inilah fatwa hasil Musyawarah Nasional MUI ke-delapan di Jakarta 25-28 Juli 2010/ 13-16 Sya’ban 1431H:

Fatwa MUI: Infotainment Haram

Antara - Rabu, 28 Juli
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.
Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.
Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.
Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.
Menurut Ma`ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan untuk dibahas.
“Kita memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata Ma`ruf.

http://id.news.yahoo.com/antr/20100727/tpl-fatwa-mui-infotainment-haram-cc08abe.html

Operasi ganti kelamin, haram. Inilah berita fatwa MUI:

MUI: Operasi Ganti Kelamin Haram

Liputan 6 - Rabu, 28 Juli
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin. “Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram,” kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Selasa (27/7).
MUI juga melarang kepada siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi ganti kelamin.
MUI hanya memperbolehkan penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan kelamin juga diperbolehkan. “Bagi seseorang guna menyempurnakan kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh,” katanya.
Kedudukan hukum bagi seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, dalam pandangan MUI, jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada penetapan dari pengadilan. “MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi,” tegasnya.
MUI juga meminta agar ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar kembali normal.(AYB)
Sumber: liputan6.com
Fatwa tentang pencangkokan organ tubuh. Inilah beritanya:


MUI Izinkan Transplantasi dengan Persyaratan

Selasa, 27 Juli 2010, 19:48 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.
Hal itu terdapat dalam fatwa MUI yang disahkan dalam rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI yang dibacakan Sekretaris Komisi C tentang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Selasa. “Tranplantasi boleh dilakukan dengan persyaratan,” kata Asrorun.
Selain itu, pencangkokan atau tranplantasi dimungkinkan dilakukan antara muslim dengan non muslim jika ada hajat untuk itu. Diperbolehkan juga tranplantasi dari binatang sekalipun najis dalam keadaan darurat.
MUI juga memperbolehkan donor organ tubuh dari orang meninggal dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli. Namun, fatwa MUI mengharamkan jual beli organ tubuh.
Fatwa tersebut disahkan bersama enam fatwa lainnya yang dibahas Komisi C yaitu fatwa mengenai azas pembuktian terbalik, bank ASI dan bank sperma.
Permasalahan lain yang difatwakan yaitu mengenai perubahan dan penyempurnaan alat kelamin, puasa bagi penerbang dan nikah wisata. Selain itu juga difatwakan tentang infotainment.
Selama ini pencangkokan organ tubuh sudah sering dilakukan dalam dunia kedokteran. Fatwa yang dikeluarkan MUI lebih untuk menguatkan dan meyakinkan umat muslim dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik dan sesuai syar’i.
Red: taufik rachman
Sumber: antara
Republika.co.id
Nikah wisata, haram. Inilah berita fatwa MUI:

MUI Haramkan Nikah Wisata

Selasa, 27 Juli 2010, 21:10 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata.  “Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu’aqqat hukumnya haram,” demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.
Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja. Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut. “Kita akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi,” kata Ma’ruf.
Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma’ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu. Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar “mahar” dalam jumlah lumayan besar.
Setelah sosialisasi, MUI juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait termasuk kemungkinan mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fatwa tersebut. “Kita mungkin akan bicara dengan menteri atau DPR kalau menyangkut (pembuatan) Undang Undang,” kata Ma’ruf.
Red: Krisman Purwoko
Sumber: ant
Haramnya bank sperma telah difatwakan. Sedang bank air susu ibu diperbolehkan tetapi dengan persyaratan tertentu. Inilah beritanya:

Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh

Selasa, 27 Juli 2010, 19:58 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. “Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma,” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.
Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. “Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor,” ujar Asrorun.
Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah. Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.
Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya.Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari,” kata Asrorun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar