MUI Haramkan Infotainment, Operasi Ganti Kelamin, Nikah Wisata, dan Bank Sperma
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mensahkan tujuh fatwa dalam Munas VIII di Jakarta, 25-28 Juli 2010/ 13-16 Sya’ban 1431H. Yaitu fatwa tentang haramnya infotainment, haramnya nikah wisata dan fatwa tentang haramnya penggantian kelamin.
Juga difatwakan tentang puasa bagi penerbang, haramnya bank sperma dan tentang bank ASI serta tentang pencangkokan (tranplantasi) organ tubuh, dan fatwa mengenai asas pembuktian terbalik untuk digunakan dalam kasus korupsi.
Inilah fatwa hasil Musyawarah Nasional MUI ke-delapan di Jakarta 25-28 Juli 2010/ 13-16 Sya’ban 1431H:
Fatwa MUI: Infotainment Haram
Antara - Rabu, 28 Juli
Jakarta
(ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram
untuk tayangan infotainment baik bagi televisi yang menayangkan maupun
permisa yang menontonnya.
Fatwa
tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta,
Selasa oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`ruf Amin.
Menurut
ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan
gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau
khalayak hukumnya haram.
Dalam
rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang
mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu
juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib
dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI.
Namun
MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i
untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk
menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan
berita yang berisi tentang aib.
Terhadap
fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah
konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban,
kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.
Juga
direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk
meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat
memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.
Lembaga
sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan
infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati
tayangan bermutu.
Menurut
Ma`ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam
pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya
diputuskan untuk dibahas.
“Kita
memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan
pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan,” kata Ma`ruf.
http://id.news.yahoo.com/antr/20100727/tpl-fatwa-mui-infotainment-haram-cc08abe.html
Operasi ganti kelamin, haram. Inilah berita fatwa MUI:
MUI: Operasi Ganti Kelamin Haram
Liputan 6 - Rabu, 28 Juli
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang dilakukan dengan
sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat regulasi
pelarangan terhadap operasi alat kelamin. “Mengubah alat kelamin dengan
sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya
haram,” kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di
Jakarta, Selasa (27/7).
MUI juga melarang kepada
siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi
profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait
larangan praktik operasi ganti kelamin.
MUI hanya memperbolehkan
penyempurnaan alat kelamin. Membantu melakukan operasi penyempurnaan
kelamin juga diperbolehkan. “Bagi seseorang guna menyempurnakan
kelaki-lakiannya atau sebaliknya, hukumnya boleh,” katanya.
Kedudukan hukum bagi
seseorang yang telah melakukan operasi kelamin, dalam pandangan MUI,
jenis kelaminnya tetap sama sebelum dilakukan operasi, meski telah ada
penetapan dari pengadilan. “MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk
tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil
operasi,” tegasnya.
MUI juga meminta agar
ulama dan psikiater lebih aktif melakukan pendampingan terhadap
seseorang yang memiliki kelainan psikis yang mempengaruhi seksual, agar
kembali normal.(AYB)
Sumber: liputan6.com
Fatwa tentang pencangkokan
organ tubuh. Inilah beritanya:
MUI
Izinkan Transplantasi dengan Persyaratan
Selasa, 27 Juli 2010, 19:48
WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis
Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah,
wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.
Hal itu
terdapat dalam fatwa MUI yang disahkan dalam rapat pleno Musyawarah
Nasional (Munas) VIII MUI yang dibacakan Sekretaris Komisi C tentang
fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Selasa. “Tranplantasi boleh
dilakukan dengan persyaratan,” kata Asrorun.
Selain itu,
pencangkokan atau tranplantasi dimungkinkan dilakukan antara muslim
dengan non muslim jika ada hajat untuk itu. Diperbolehkan juga
tranplantasi dari binatang sekalipun najis dalam keadaan darurat.
MUI juga
memperbolehkan donor organ tubuh dari orang meninggal dengan syarat
kematiannya disaksikan dua dokter ahli. Namun, fatwa MUI mengharamkan
jual beli organ tubuh.
Fatwa
tersebut disahkan bersama enam fatwa lainnya yang dibahas Komisi C yaitu
fatwa mengenai azas pembuktian terbalik, bank ASI dan bank sperma.
Permasalahan
lain yang difatwakan yaitu mengenai perubahan dan penyempurnaan alat
kelamin, puasa bagi penerbang dan nikah wisata. Selain itu juga
difatwakan tentang infotainment.
Selama ini
pencangkokan organ tubuh sudah sering dilakukan dalam dunia kedokteran.
Fatwa yang dikeluarkan MUI lebih untuk menguatkan dan meyakinkan umat
muslim dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik dan sesuai syar’i.
Red: taufik
rachman
Sumber: antara
Republika.co.id
Nikah wisata, haram.
Inilah berita fatwa MUI:
MUI Haramkan Nikah Wisata
Selasa, 27 Juli 2010, 21:10
WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang
dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam
perjalanan wisata. “Nikah
wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu’aqqat hukumnya haram,” demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas
fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di
Jakarta, Selasa.
Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi
syarat dan rukun pernikahan namun pernikahan itu diniatkan untuk
sementara saja. Ketua MUI
Bidang Fatwa Ma’ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut
pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut. “Kita
akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi,” kata Ma’ruf.
Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma’ruf
menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara
resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah
tertentu. Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh
penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi
mereka biasanya harus membayar “mahar” dalam jumlah lumayan besar.
Setelah sosialisasi, MUI juga akan mengeluarkan
rekomendasi terkait termasuk kemungkinan mengeluarkan peraturan untuk
menjalankan fatwa tersebut. “Kita mungkin akan bicara dengan menteri
atau DPR kalau menyangkut (pembuatan) Undang Undang,” kata Ma’ruf.
Red: Krisman
Purwoko
Sumber: ant
Haramnya bank sperma telah
difatwakan. Sedang bank air susu ibu diperbolehkan tetapi dengan
persyaratan tertentu. Inilah beritanya:
Bank Sperma Haram, Bank ASI Boleh
Selasa, 27 Juli 2010, 19:58
WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram
hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan
dengan persyaratan tertentu. “Donor sperma diharamkan begitu juga
mendirikan bank sperma,” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh
dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa,
Jakarta Barat, Selasa.
Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana
pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. “Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah
melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk
pembahasan mengenai biaya bagi donor,” ujar Asrorun.
Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena
anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang
haram hukumnya untuk menikah. Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor
bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara
sesusuan yang diharamkan agama tersebut.
Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah
bahwa donor harus dalam
kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. “Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam
perilaku sehari-hari,” kata Asrorun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar