- intervensi terhadap ciptaan Tuhan
- kurang menghormati manusia sebagai makhluk hidup
- cenderung meruntuhkan institusi perkawinan
- bisa berdampak mengaburkan nasab
- pemuas nafsu teknologi dan lain-lain.
Jawaban
Pemanfaatan tenaga teknologi kloning pada manusia menurut norma dan etika agama Islam tidak dibenarkan (haram).
Dasar Pengambilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar